Youtuber Jember Pada Agustus 2023, publik Indonesia digegerkan oleh beredarnya sebuah kanal YouTube bernama Sunnah Nabi yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Kanal ini menampilkan video animasi yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad secara jelas, sesuatu yang dianggap tabu dalam Islam. Deskripsi kanal tersebut menyebutkan bahwa video-video yang diunggah bertujuan untuk mengungkapkan sisi-sisi Nabi Muhammad yang tidak disampaikan secara jujur oleh para ulama.

Respons Masyarakat dan Ulama
Konten yang dianggap menistakan agama ini segera menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menilai bahwa video tersebut sengaja dibuat untuk menghina Islam dan melecehkan Nabi Muhammad SAW. Ia juga menyoroti penampilan sosok Nabi Muhammad dalam video tersebut, yang menurutnya sangat tercela dan tabu dalam Islam.
PBNU juga mengecam keras video tersebut dan meminta Bareskrim Polri segera mengusut pembuat dan penyebar konten video tersebut. Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menegaskan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad dapat merusak suasana kondusif dan keamanan negara, apalagi menjelang Pemilu 2024.

Youtuber Jember Tindakan Kepolisian
Menanggapi keresahan masyarakat, Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan terhadap kanal YouTube tersebut. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki pemilik akun YouTube tersebut.
Kanal Sunnah Nabi diketahui memiliki 29 video dengan total penonton lebih dari 1 juta orang. Video-video tersebut menampilkan animasi yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad dan ajaran Islam yang menurut deskripsi kanal tidak disampaikan secara jujur oleh para ulama.
Youtuber Jember Implikasi Hukum dan Sosial
Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi yang ketat terhadap konten digital, terutama yang berkaitan dengan agama dan keyakinan. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) telah mengatur tentang larangan penyebaran konten yang menistakan agama. Namun, implementasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut masih menjadi tantangan, mengingat luasnya ruang digital dan anonimnya pelaku.
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang batasan kebebasan berekspresi di dunia maya. Di satu sisi, kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama dan keyakinan orang lain.

Kesimpulan
Penangkapan terhadap Youtuber yang diduga menghina Nabi Muhammad ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan menjaga keharmonisan antarumat beragama di Indonesia. Namun, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital dan menghormati perbedaan keyakinan. Kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial agar tidak menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat.